PERATURAN AKADEMIK
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
(AMIK) DEPATI PARBO KERINCI
BAB I
PENGERTIAN DASAR
Pasal 1
Definisi
Dalam Surat Keputusan Direktur ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
4. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
6. Semester adalah suatu waktu kegiatan yang terdiri dari 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu penilaian.
7. Sistem Kredit Semester adalah satu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan sistem kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
8. Satu sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadwal yang diiringi oleh dua sampai empat jam perminggu oleh tugas lain yang terstruktur maupun yang mandiri selama satu semester.
9. Indek Prestasi (IP) adalah penjumlahan dari perkalian nilai mutu setiap mata kuliah yang diambil didalam suatu program studi dengan nilai kredit masing-masing mata kuliah tersebut, dibagi dengan jumlah nilai kredit semua mata kuliah, sebagai berikut :
Catatan :
IP = Indek Prestasi
Mi = Nilai mutu suatu mata kuliah
Ki = Nilai kredit mata kuliah yang bersangkutan
n = Jumlah mata kuliah yang telah diambil dalam suatu program studi
10. Indek Prestasi Semester (IPS) adalah IP dari kemajuan belajar mahasiswa pada semester tertentu.
11. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) adalah IP dari kemajuan belajar sejak dari semester pertama sampai semester dimana diadakan perhitungan.
BAB II
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Agar supaya AMIK Depati Parbo dapat mencapai tujuan kompetensi maka penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kepada sistem kredit semester.
Pasal 2
Pengontrakkan Mata Kuliah
1. Setiap semesternya Akademik akan menawarkan sejumlah matakuliah yang boleh dikontrak oleh setiap Mahasiswa.
2. Banyaknya matakuliah yang boleh kontrak oleh seorang mahasiswa ditentukan oleh jumlah sks yang dibenarkan, dimana jumlah sks tersebut ditentukan oleh IP mahasiswa yang bersangkutan.
3. Dalam keadaan apapun juga, setiap mahasiwa tidak dibenarkan mengontrak matakuliah melebihi jumlah sks yang dibenarkan.
Pasal 3
Semester Pendek
1. Kesempatan untuk mengikuti semester pendek yang dilaksanakan pada waktu libur semester (pergantian antara Tahun Akademik).
2. Mahasiswa yang dapat mengikuti Semester Pendek adalah mahasiswa yang telah memasuki minimal semester V (lima).
3. Mahasiswa yang mengambil semester pendek seperti yang dimaksud ayat (2) diatas adalah mahasiswa yang tidak lulus ketika mengikuti matakuliah pada semester reguler maupun mahasiswa yang belum pernah mengikuti matakuliah tersebut pada semester reguler.
4. Mahasiswa yang akan mengikuti semester pendek mendaftar ke Program Studi dengan membayar biaya kuliah semester pendek ke Bagian Keuangan.
5. Beban kredit yang dapat diikuti pada Semester Pendek adalah 12 (dua belas) SKS atau 4 (empat) matakuliah.
6. Perkuliahan Semester Pendek untuk setiap matakuliah dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta ≥ 10 orang.
7. Jumlah matakuliah yang ditawarkan pada Semester Pendek maksimal 8 (delapan) matakuliah untuk setiap program studi.
BAB III
MAHASISWA BARU
Pasal 4
Penerimaan Mahasiswa Baru
1. Kebijakan akademi dalam penerimaan mahasiswa baru dibedakan dalam 5 (lima) jalur, yaitu:
a. Jalur seleksi;
b. Jalur prestasi akademik;
c. Jalur prestasi non-akademik;
d. Jalur kerjasama;
e. Jalur mahasiswa ekonomi kurang mampu.
2. Pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru dikelola oleh program studi yang menangani penerimaan mahasiswa baru.
3. Ketentuan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru diatur dalam pedoman tersendiri.
Pasal 5
Persyaratan Daftar Ulang
1. Calon Mahasiswa baru wajib mendaftarkan diri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak sedang terdaftar sebagai Mahasiswa AMIK Depati Parbo Kerinci
b. Membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan oleh AMIK Depati Parbo Kerinci
c. Melengkapi syarat-syarat lain yang ditentukan AMIK Depati Parbo Kerinci
2. Calon Mahasiswa baru yang tidak memenuhi persyaratan seperti dalam ayat (1) dianggap mengundurkan diri.
BAB IV
PENERIMAAN MAHASISWA PINDAHAN DARI PERGURUAN TINGGI LAIN
Pasal 6
Pindahan Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri
1. AMIK Depati Parbo Kerinci dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain pada setiap awal tahun akademik dengan mempertimbangkan daya tampung dan kemajuan belajar yang diperoleh dari perguruan tinggi yang ditinggalkan.
2. Mahasiswa yang berminat pindah harus mengajukan permohonan kepada Direktur dengan disertai transkrip nilai selama studi di program studi yang akan ditinggalkan, surat keterangan pimpinan perguruan tinggi asal tentang status yang bersangkutan, dan alasan kepindahan.
3. Mahasiswa yang permohonan pindahnya disetujui wajib daftar ulang dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di AMIK Depati Parbo Kerinci melalui proses ekuivalensi yang disetujui oleh ketua jurusan/program studi.
Pasal 7
Pindahan Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri
1. AMIK Depati Parbo Kerinci dapat menerima pindahan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Tata cara dan syarat-syarat penerimaan mengacu pada peraturan yang berlaku.
BAB V
KURIKULUM
Pasal 8
Penjelasan Kurikulum
1. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran di AMIK Depati Parbo Kerinci untuk mencapai tujuan suatu program studi
2. Kurikulum dirancang untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program studi, bersifat lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa datang
3. Capaian pembelajaran AMIK Depati Parbo Kerinci disusun dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI serta visi dan misi AMIK Depati Parbo Kerinci
4. Capaian pembelajaran lulusan program studi disusun berdasarkan capaian pembelajaran lulusan AMIK Depati Parbo Kerinci, visi dan misi program studi dengan melibatkan forum program studi sejenis atau nama lain yang setara atau pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi
5. Isi dan luas bahasan suatu matakuliah harus mendukung pemenuhan capaian pembelajaran lulusan program studi dan dapat diukur tingkat pemenuhannya serta ditetapkan dalam satuan kredit semester
6. Kurikulum disusun dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Kurikulum AMIK Depati Parbo Kerinci yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur
7. Kurikulum ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur
Pasal 9
Metode Pembelajaran
1. Metode pembelajaran dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
2. Pembelajaran dapat berbentuk kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik laboratorium, atau praktik lapangan dan bentuk pembelajaran berupa penelitian
Pasal 10
Sistem Kredit Semester (SKS) dan satuan kredit semester (sks)
1. Sistem penyelenggaraan pendidikan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) yang diartikan sebagai suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program.
2. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 16 (enam belas) minggu perkuliahan atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk kegiatan evaluasi.
Pasal 11
Penjabaran sks
1. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial mencakup:
a. Kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester
b. Kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit per minggu per semester
c. Kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester
2. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup:
a. Kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester
b. Kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester
3. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik laboratorium, praktik studio, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara adalah 160 (seratus enam puluh) menit per minggu per semester.
Pasal 12
Beban sks per Program Studi
Program D‐III mempunyai beban studi antara 110 sks – 120 sks yang dijadwalkan dalam enam semester.
BAB VI
SISTEM EVALUASI
Secara umumnya suatu evaluasi bertujuan untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan kegiatan Akademik terutama dalam proses belajar mengajar antara mahasiswa dengan dosen. Lebih terperinci lagi, evaluasi bertujuan untuk :
1. Menetapkan beban studi mahasiswa berdasarkan (IPS) Indek Prestasi Semester sebelumnya.
2. menentukan kelanjutan studi mahasiswa berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Pasal 13
Bentuk Evaluasi
1. Evaluasi terhadap kemampuan mahasiswa dalam menguasai materi kuliah atau akademik dapat ditetapkan lebih objektif maka harus dilaksanakan evaluasi dalam bentuk ujian atau bentuk lain.
2. Evaluasi dilakukan secara rapi dan teratur.
3. Ujian yang dimaksud dalam ayat 2 diatas secara umum terdiri dari :
a. Ujian semester
b. Ujian profesional.
Pasal 14
Frekuensi Evaluasi
1. Dalam satu semester diadakan dua kali ujian, yaitu :
a. Ujian Tengah Semester (UTS)
b. Ujian Akhir Semester (UAS)
2. Ujian tengah semester diadakan setelah dilaksanakan 8 (delapan) kali pertemuan.
3. Ujian akhir semester diadakan sesudah masa perkuliahan semester terakhir dengan sarat minimal 14 kali dari kegiatan kuliah dan praktikum yang terjadwal telah dilaksanakan oleh dosen.
Pasal 15
Pelaksanaan Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan secara tertulis, dan dilaksanakan secara terjadwal sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Pasal 16
Peningkatan Kemampuan Mahasiswa
Untuk meningkatkan kemampuan setiap mahasiswa, maka kepada mahasiswa dapat dibebankan tugas-tugas seperti berikut :
a. Pekerjaan Rumah
b. Seminar Kelompok
c. Membuat Koleksi
d. Laporan Studi Kasus
e. Kajian Perpustakaan atau Laporan Buku
f. Penterjemahan.
Pasal 17
Bentuk Ujian Profesional
Ujian propesional dapat berbentuk seperti Ujian Laboratorium Komputer
Pasal 18
Persyaratan Ujian Profesional
1. Ujian Propesional diadakan pada tahap akhir penyelesaian studi program diploma.
2. Persyaratan untuk menempuh ujian Propesional
a. Memenuhi kurun waktu studi
b. Memiliki jumlah dam komposisi SKS sesuai dengan program studi
c. IPK sama atau lebih besar dari 2,00.
d. Tidak Mempunyai nilai E.
e. Jumlah SKS dari mata kuliah yang memiliki nilai D sebanyak 12 SKS dari total program studi.
f. Telah menyelesaikan tugas akhir.
Pasal 19
Penilaian Ujian
1. Penilaian ujian menggunakan nomor absolut (penilaian acuan patokan) atau norma relatif (penilaian acuan norma), tergantung pada proses belajar mengajar, keadaan populasi dan jenis mata kuliah.
2. Norma absolut digunakan bilamana proses belajar mengajar menuntut penguasaan yang akurat dan matang untuk mencapai kemahiran dalam kegiatanpsikomotorik (tujuan intruksional khusus).
3. Norma relatif digunakan bilamana sebaran nilai cukup rendah dan populasi yang cukup besar.
Pasal 20
Nilai
Nilai akhir suatu matakuliah adalah nilai gabungan dari hasil-hasil ujian dan nilai tugas-tugas.
Pasal 21
1. Pemberian nilai akhir dari suatu mata kuliah dinyatakan dengan Nilai Angka (NA) dari 0 (nol) hingga 100 (seratus) dengan Nilai Mutu (NM).
2. Pemberian nilai mutu dapat dinyatakan dengan Angka Mutu (AM) dan Mutu (M).
3. Hubungan antara Nilai Angka dengan Nilai Mutu adalah sebagai berikut :
| Nilai Anka( NA ) | Nilai Mutu( NM ) | Angka Mutu( AM ) | Mutu( M ) |
| 80 –100 | A | 4 | Sangat Baik |
| 70 – 79,9 | B | 3 | Baik |
| 60 – 69,9 | C | 2 | Cukup |
| 50 – 59,9 | D | 1 | Kurang |
| 0 – 49,9 | E | 0 | Gagal |
Pasal 22
Nilai Matakuliah Jurusan
1. Nilai akhir mata kuliah jurusan paling kurang adalah C.
2. Kriteria mata kuliah jurusan ditentukan oleh direktur.
Pasal 23
Persyaratan Pelaksanaan Ujian Akhir
Ujian akhir semester dari suatu mata kuliah hanya dapat dilaksanakan apabila minimal 90% dari kegiatan kuliah dan praktikum yang terjadwal telah dilaksanakan oleh dosen yang bersangkutan.
Pasal 24
Persyaratan Kehadiran Mengikuti Ujian
Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh ujian akhir semester untuk suatu matakuliah apabila mahasiswa bersangkutan telah mengikuti perkuliahan (dan praktikum) sebesar minimal 75% dari jumlah perkuliahan matakuliah tersebut apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mahasiswa yang bersangkutan mengikuti perkuliahan tidak kurang dari 75% Kehadiran dikelas yang telah ditentukan.
2. Mahasiswa yang bersangkutan mengikuti praktikum wajib tidak kurang dari 75% kehadiran di laboratorium sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika kurang dari 75% tidak dibenarkan mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan.
3. Mahasiswa yang bersangkutan membuat/menyerahkan laporan-laporan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen pada waktunya.
4. Mahasiswa yang bersangkutan tidak melanggar disiplin/ peraturan akademis.
Pasal 25
Ujian Susulan
Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kuliah dan praktikum minimal 75% akan tetapi tidak bisa menempuh Ujian Tengah Semester yang telah terjadwal, karena sakit atau halangan lain dengan alasan-alasan yang syah (dengan bukti autentik) dan dapat diterima oleh direktur, maka ia dapat menempuh ujian mata pelajaran tersebut yang waktunya dapat diatur secara tersendiri.
Pasal 26
Ketentuan Ujian Akhir Semester
1. Bila seorang mahasiswa mempunyai kesempatan mengikuti ujian akhir semester (berdasarkan) Ketentuan Absensi pada suatu matakuliah, tetapi tidak mengikuti ujian tersebut disebabkan oleh sesuatu alasan yang tidak dapat diterima maka nilai mata kuliahnya dinyatakan E (gagal).
2. Nilai matakuliah seorang mahasiswa dinyatakan TL (tidak lengkap) apabila mahasiswa tersebut tidak mengikuti ujian tengah semester (UTS) karena suatu alasan yang dapat diterima dan tidak menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan pada suatu matakuliah tersebut.
3. Untuk melengkapi nilai TL, mahasiswa diwajibkan mengikuti ujian TL sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh biro Akademis sepengetahuan Direktur.
4. Nilai TL seperti tersebut diatas akan menjadi E (gagal) bila mahasiswa tersebut tidak mengukuti ujian TL yang telah dijadwalkan.
5. Dalam menghitung IP, matakuliah yang bernilai TL tidak dihitung.
Pasal 27
Perbaikan Nilai
1. Perbaikan nilai yang diinginkan terhadap suatu mata kuliah yang pernah diambilnya harus termasuk kedalam Kartu Rencana Studi dan masuk dalam perhitungan matakuliah yang dapat ditempuhnya.
2. Dalam perbaikan nilai tersebut mahasiswa diharuskan untuk mengikuti perkuliahan / praktikum dan tugas-tugas lainnya .
3. Nilai akhir yang diperoleh dengan perubahan nilai tersebut merupakan nilai yang sah dan dicatatkan dalam daftar nilai akademis.
Pasal 28
Wisuda
1. Seorang mahasiswa dinyatakan telah lulus dalam suatu program dan jenjang Diploma (D-III) dan dapat diusulkan harus mempunyai persyaratan seperti berikut:
2. Minimal telah mengumpulkan jumlah SKS yang disyaratkan untuk program studi bersangkutan (pasal 21).
3. Indek Prestasi Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
4. Tidak memiliki nilai E.
5. Jumlah SKS dari mata kuliah yang memiliki nilai D Sebanyak-banyaknya 10% (12 SKS) dari total program studi.
6. Telah berhasil menyelesaikan dan mempertahankan (bila diisyaratkan) Skripsi atau tugas akhirnya.
Pasal 29
Predikat Yudisium
1. Yudisium adalah penilaian atas hasil ujian yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan Diploma III.
2. Untuk yudisium mahasiswa sebagaimana tersebut diatas ditentukan suatu predikat.
3. Predikat yang dimaksud di atas adalah :
a. Dengan Pujian, bila :
1) Indeks prestesi komulatif sekurang-kurangnya 3,50.
2) Masa penyelesaian studi paling lama sama dengan minimal penyelesaian program yang ditetapkan secara resmi.
b. Tidak ada nilai C dan D.
1) Sangat memuaskan, bila :
2) Indeks Kumulatif antara 2,75 – 3,49.
3) Masa penyelesaian studi paling lama sama dengan minimal penyelesaian program ditambah 2 (dua) semester.
4) Tidak ada nilai D.
c. Memuaskan apabila :
Indeks prestasi Kumulatif antara 2,00 – 2,74.
BAB VII
SANKSI AKADEMIK
Pasal 30
Ketentuan Akademik dan Sanksi
1. Selama mengikuti pendidikan di Akademi ini, setiap mahasiswa berkewajiban untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh akademi.
2. Setiap mahasiswa akan mendapat sanksi akademik jika tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh akademi.
Pasal 31
Prasyarat Memasuki Semester 2
1. Seorang mahasiswa yang telah belajar selama satu semester efektif pada semester satu dapat melanjutkan studinya ke semester dua bila :
a. Indeks prestasi melebihi 1,50.
b. Nilai E yang dibenarkan maksimal untuk 3 (tiga) matakuliah.
2. Kepada mahasiswa yang tidak memenuhi ayat (1) tersebut diatas dapat diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi atas persetujuan Direktur.
Pasal 32
Prasyarat Memasuki Semester 3
1. Persyaratan bagi seorang mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke semester tiga adalah :
a. Telah lulus 20 sks.
b. Indeks prestasi melebihi 1,55.
c. Nilai E yang dibenarkan maksimal untuk 3 (tiga) matakuliah.
2. Kepada mahasiswa yang tidak memenuhi ayat (1) tersebut diatas dapat diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi atas persetujuan Direktur
Pasal 33
Prasyarat Memasuki Semester 4
1. Persyaratan bagi seorang mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke semester empat adalah :
a. Telah lulus 30 sks.
b. Indeks prestasi melebihi 1,65.
c. Nilai E yang dibenarkan maksimal untuk 2 (dua) matakuliah.
2. Kepada mahasiswa yang tidak memenuhi ayat (1) tersebut diatas dapat diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi atas persetujuan Direktur
Pasal 34
Prasyarat Memasuki Semester 5
1. Persyaratan bagi seorang mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke semester lima adalah :
a. Telah lulus 40 sks
b. Indeks prestasi melebihi 1,75.
c. Nilai E yang dibenarkan maksimal untuk 2 (dua) matakuliah.
2. Kepada mahasiswa yang tidak memenuhi ayat (1) tersebut diatas dapat diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi atas persetujuan Direktur
Pasal 35
Prasyarat Memasuki Semester 6
1. Persyaratan bagi seorang mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke semester enam adalah :
a. Telah lulus 50 sks
b. Indeks prestasi melebihi 1,70.
c. Nilai E yang dibenarkan maksimal untuk 2 (dua) matakuliah.
2. Kepada mahasiswa yang tidak memenuhi ayat (1) tersebut diatas dapat diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi atas persetujuan Direktur
Pasal 36
Prasyarat Memasuki Semester 8
1. Persyaratan bagi seorang mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke semester delapan adalah :
a. Telah lulus 60 sks
b. Indeks prestasi melebihi 1,90.
c. Nilai E yang dibenarkan maksimal untuk 1 (dua) matakuliah.
2. Kepada mahasiswa yang tidak memenuhi ayat (1) tersebut diatas dapat diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi atas persetujuan Direktur
Pasal 37
Pemberhentian Mahasiswa
1. Seorang mahasiswa dapat diberhentikan studinya untuk sementara waktu atau seterusnya disebabkan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan perbuatan yang bersifat merendahkan martabat Civitas Akademika seperti Yayasan, Karyawan dan mahasiswa sendiri.
b. Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kegaduhan, kekacauan di dalam maupun di luar kampus yang merusak nama baik almamater, seperti berkelahi, meminum-minuman keras, mengedarkan atau menggunakan obat terlarang, mencuri, mengadakan aksi tempel poster, demonstrasi, pengacauan, penganiayaan yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda orang lain, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari Akademik. Dan segala biaya penggantian dibebankan kepada yang bersangkutan dan perkaranya dapat dilanjutkan kepada kepolisian RI.
c. Melakukan perbuatan asusila yang bertentangan dengan peraturan Agama, Adat-istiadat dan hukum yang berlaku.
d. Melakukan kecurangan seperti mencontek, memberi, menerima dan membawa jimat(contekan), pada waktu Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester maupun ujian praktek. Hal ini diatur secara tersendiri dalam tata tertib ujian.
2. Pemberhentian seperti tersebut diatas baik untuk sementara maupun untuk seterusnya dilakukan oleh Direktur.
3. Jangka waktu pemberhentian sementara seperti tersebut diatas, tidak diperhitungkan lamanya masa studi.
Pasal 38
Ketentuan Melanjutkan Pendidikan
1. Mahasiswa yang diberhentikan studinya untuk sementara waktu sebagaimana tersebut pada pasal 13 diatas dapat melanjutkan studinya kembali, setelah mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur.
2. Mahasiswa yang menghentikan studinya secara tidak sah (tanpa izin / rekomendasi dan pengesahan Direktur) tidak diperkenankan melanjutkan studinya di Akademi ini. Apabila ingin meneruskan kuliahnya maka dia tercatat sebagai mahasiswa baru yang mendapat perlakuan sama dalam hak dan kewajiban.
BAB VIII
SISTEM STUDI MAHASISWA
Pasal 39
Penyelesaian program studi
Setiap mahasiswa boleh menyelesaikan pendidikan paling cepat dalam masa 6 (enam) semester.
Pasal 40
Perubahan Kurikulum
1. Kurikulum diasuh dan dikembangkan oleh akademik.
2. Penambahan, penghapusan, penggabungan dan pemecahan matakuliah dalam program studi diasuh oleh direktur
Pasal 41
Susunan Matakuliah
1. Semua matakuliah yang ditawarkan untuk suatu program studi (kurikulum program studi) ditetapkan oleh direktur dan terdaftar pada biro Akademis.
2. Perubahan susunan matakuliah dari suatu program studi diadakan paling cepat sesudah satu tahun pelaksanaan keputusan di atas.
Pasal 42
Penjelasan Semester
1. Satu tahun Akademik pada dasarnya dibagi atas 2 (dua) semester yaitu semester ganjil dan semester genap. Setiap semester terdiri dari minimal 14 minggu kuliah aktif atau (14 kali tatap muka) maksimal 16 kali tatap muka.
2. Pada setiap semester ditawarkan sejumlah mata kuliah
Pasal 43
Beban SKS
1. Setiap program studi pada jenjang pendidikan D III memikul beban 110 – 120 SKS untuk Akademi.
2. Banyaknya beban minimal setiap program studi ditetapkan oleh direktur.
Pasal 44
Ketentuan SKS
1. Besarnya beban studi mahasiswa pada setiap semester sekurang – kurangnya 12 SKS dan sebanyak–banyaknya 24 SKS.
2. Jumlah SKS yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa dalam satu semester tergantung pada Indek Prestasi dari semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut :
| Indek Prestasi Semester(IPS) | Maksimum Jumlah SKSyang boleh dikontrak |
| Kurang dari 1,50 | 12 SKS |
| Dari 1,50 sampai dengan 1,99 | 15 SKS |
| Dari 2,00 sampai dengan 2,49 | 18 SKS |
| Dari 2,50 sampai dengan 2,99 | 21 SKS |
| Sama atau besar dari 3,00 | 24 SKS |
Pasal 45
Skripsi
1. Skripsi/Tugas Akhir adalah satu karangan ilmiah yang didasarkan atas suatu penelitian (lapangan, laboratorium, perpustakaan) yang merupakan suatu tugas akhir dari mahasiswa.
2. Skripsi/Tugas Akhir dikelompokkan kedalam matakuliah wajib.
3. Skripsi/Tugas Akhir adalah tugas akademik dengan bobot 4 SKS.
4. Penulisan Skripsi/tugas Akhir didasarkan pada pedoman yang dibuat dalam peraturan sendiri.
5. Seorang mahasiswa dapat mengambil tugas akhir bila telah menyelesaikan beban studi sebanyak 100 SKS dari 118 SKS dan telah lulus mata kuliah metodologi penelitian.
6. Skripsi/tugas akhir dipertahankan pada sidang skripsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 46
Penasehat Akademik
1. Untuk kelancaran studi mahasiswa ditunjuk penasehat akademik atau pembimbing yang disingkat PA.
2. Penasehat Akademik adalah dosen yang ditunjuk untuk memberi nasehat bagi kelancaran studi mahasiswa.
3. Pembimbing adalah dosen yang ditunjuk untuk membimbing mahasiswa dalam melakukan penelitian dan penulisan skripsi.
4. Seorang penasehat akademis membimbing mahasiswa minimal 10 mahasiswa (sepuluh orang mahasiswa).
5. Seorang Penasehat akademis bertugas membimbing mahasiswa paling sedikit selama 2 (dua) semester Kecuali bilamana diperlukan penggantian dalam masa tersebut.
6. Penasehat Akademis diangkat dan diberhentikan oleh direktur.
Pasal 47
Tanggung Jawab PA
Tugas dan tanggung jawab penasehat akademis adalah :
1. Memberi bimbingan dan nasehat kepada mahasiswa tentang cara-cara belajar yang baik dalam menyelasaikan studi.
2. Menjelaskan dan memberi petunjuk kepada mahasiswa tentang program studinya.
3. Memberi nasehat kepada mahasiswa dalam memilih matakuliah yang sesuai dengan studinya.
4. Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi, memilih matakuliah yang tepat dan sesuai kemampuan, minat dan bakat mahasiswa serta tujuan pendidikan.
5. Memberikan peringatan kepada mahasiswa yang berprestasi rendah.
6. Meneliti sebab-sebab dan memberikan persetujuan atas perubahan rencana studi mahasiswa.
7. Memberi laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang diasuhnya bila diperlukan .
8. Menyediakan waktu yang cukup untuk berkonsultasi dengan mahasiswa di kampus.
9. Mengikuti dan memperhatikan segala segi perilaku mahasiswa.
Pasal 48
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Hak dan kewajban mahasiswa terhadap penasehat Akademis :
1. Dapat berkonsultasi bila diangap perlu atau melaporkan kesulitan-kesulitan yang dialaminya dalam mengikuti pendidikan.
2. Wajib berkonsultasi secara periodik dalam menyusun rencana studi dan PA yang membimbingnya .
Pasal 49
Dosen Pembimbing
1. Untuk membuat Skripsi/tugas akhir mahasiswa dibimbing oleh dua pembimbing.
2. Pembimbing diangkat dan diberhentikan direktur.
Pasal 50
Tanggungjawab Dosen Pembimbing
Tugas dan tanggunjawab Pembimbing :
1. Membimbing mahasiswa didalam membuat proposal skripsi/tugas akhir atau tugas-tugas khusus yang harus dikerjakan oleh mahasiswa.
2. Mengawasi pelaksanaan penelitian yang dilakukan mahasiswa dalam rangka penulisan skripsi.
3. Memeriksa dan menandatangani Skripsi/tugas yang telah dikerjakan mahasiswa.
BAB IX
ADMINISTRASI AKADEMIK
Kegiatan akademik berdasarkan kepada Kalender Akademik diterbitkan pada setiap awal tahun akademik.
Pasal 51
Nomor Buku Pokok Mahasiswa
Setiap mahasiswa yang terdaftar di Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Depati Parbo mempunyai satu nomor regitrasi yang berbeda dengan mahasiswa lainnya.
Pasal 52
Registrasi Ulang
1. Setiap mahasiswa sah terdaftar pada suatu semester apabila :
a. Membayar uang kuliah pada tepat dan waktu yang telah ditentukan.
b. Mendaftarkan diri ke Biro Akademis dengan membawa bukti pembayaran uang kuliah dan telah mengisi formulir pendaftaran.
c Berkonsultasi dengan Pembimbing Akademis (PA) untuk menentukan matakuliah yang akan diikuti pada semester yang bersangkutan dengan mengisi KRS yang ditanda tangani oleh Pembimbing Akademis (PA) dan telah menyerahkannya ke Biro Akademis dalam waktu yang telah ditentukan.
Pasal 53
Fasilitas
Mahasiswa yang telah terdaftar pada dasarnya berhak mendapat atau mengunakan fasilitas Akademik yang tersedia pada Akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku.


